update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

KPU Bondowoso Pernah Mencopot PPS Padasan yang Tak Terhormat, Kini Menjadi PKD Alassumur

Komisioner KPU Bondowoso Pernah Memberhentikan Tak Terhormat PPS Padasan

Para komisioner KPU Bondowoso saat melakukan pleno rutin mingguan (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso pernah memberhentikan secara tidak terhormat salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan, yang saat ini menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur, Kecamatan Pujer.

PPS Desa Padasan yang dipecat secara tidak terhormat pada Pemilu Legislatif 2024 adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir.

Junaidi, Ketua KPU Bondowoso menjelaskan bahwa pemecatan tidak terhormat Muhammad Naufal Zafilul Khoir ketika menjadi PPS Padasan saat itu telah melalui proses sidang kode etik.

“Pada saat itu, sidang kode etik dipimpin oleh Amirudin Ma’ruf selaku Divisi Hukum bersama Divisi SDM Sunfi Pahlawati dan Junaidi selaku tim pemeriksa,” ujar Junaudi saat diwawancara media, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa pemecatan yang bersangkutan pada saat itu berdampak pada tidak dapat melanjutkan sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya sebagai anggota PPS Desa Padasan.

Alasan KPU memecat yang bersangkutan, menurut Junaidi, karena terbukti melanggar kode etik, yaitu ketidaknetralan saat menjadi penyelenggara pemilu pada saat pembentukan KPPS.

“Jadi yang bersangkutan berkomunikasi dengan calon legislatif (caleg), dan titipan-titipan Caleg diakomodir dan ditemukan buktinya,” jelasnya.

Saat menjadi anggota PPS pada Pemilu Legislatif 2024, terungkap bahwa Muhammad Naufal meloloskan anggota KPPS yang dititipkan oleh salah seorang Caleg Partai Golkar. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti screenshot percakapan Naufal dengan Caleg tersebut.

Dia juga mengungkapkan bahwa seseorang yang dipecat secara tidak hormat tidak dapat mendaftar lagi di KPU, baik sebagai KPPS, PPS, PPK, atau anggota KPU.

Namun, Junaidi mengakui tidak tahu apakah di Bawaslu juga ada aturan yang sama tentang hal itu, terkait dengan para penyelenggara.

“Yang pasti, Bawaslu memiliki aturan tersendiri meskipun keduanya merupakan penyelenggara,” jelasnya.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya lebih banyak menganalisis rekam jejak calon PKD yang pernah menjadi penyelenggara.

“Jika memang seperti itu, Bawaslu juga memiliki kewenangan seperti itu,” ujarnya. (*)

ยป Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin

Editor: Imam Hairon