update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Sah atau Tidak, Ini Hukum Kurban Secara Online

Jakarta, CNBC Indonesia – Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Anda sudah bisa mulai memilih dan membeli hewan kurban. Sejumlah tempat dan lembaga menyediakan layanan online yang akan memudahkan umat muslim berkurban.

Tapi, bagaimana sebenarnya hukum kurban secara online?

Kurban secara online sah-sah saja dan diperbolehkan praktiknya, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdurrahman Dahlan. Asalkan, penjual dan pembeli sama-sama bisa dipercaya.

Selain itu, penyedia jasa harus mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang benar sesuai syariat. “Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban,” katanya, dikutip dari Detikcom, Minggu (2/6/2024).

Dahlan menegaskan, jasa kurban online tidak masalah selama jelas. Hal terpenting, pembeli maupun penjual sama-sama yakin dan tidak ragu.

“Tidak masalah selama jelas (kurban online), sama saja seperti dianalogikan kita orang kota ingin kurban di desa. Jadi kata kuncinya dalam hal online ini itu tidak ragu. Kemudian, yang melaksanakannya itu mengerti ketentuan dalam hal kurban,” urainya menjelaskan.

Tips Memilih Jasa Kurban Online

Lebih lanjut, Dahlan menganjurkan agar muslim yang ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidakpastian dalam interaksi jual beli kurban online.

Hendaknya, pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban yang ingin dibeli secara online harus benar-benar ada. Sebab, jika barang tidak ada maka tidak sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam.

Kemudian, pilihlah jasa kurban online yang bisa dipercaya. Penyedia jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri. Misal kriteria umur hewan, syarat hewan yang ingin dikurbankan, hingga proses penyembelihan yang benar.

“Kalau tidak dipercaya itu malah menimbulkan ketidakpastian,” pungkasnya.