Irqam
– 07 Mei 2024 | 21:05 – Dibaca 248 kali
Tampak depan RSUD dr Koesma Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, TUBAN – Pemkab Tuban, Jawa Timur menghapus program bantuan sosial kesehatan melalui surat keterangan tidak mampu (SKTM). Saat ini, warga miskin tidak lagi bisa berobat gratis di rumah sakit milik pemkab setempat pakai SKTM.
Hal tersebut terungkap setelah pasien dari keluarga miskin bernama Sukati (40), asal Desa Tegalsari, Kecamatan Widang, yang meninggal karena tidak bisa berobat di RSUD dr Koesma Tuban menggunakan SKTM.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Esti Surahmi mengatakan, Pemkab Tuban telah menghapus program bantuan sosial kesehatan melalui SKTM sejak 1 Mei 2024.
“Program SKTM untuk berobat gratis di RSUD per tanggal 1 Mei 2024 ini telah kita stop,” kata Esti kepada Suara Indonesia, Minggu 5 Mei 2024 kemarin.
Menurut Esti, pihaknya tidak menghapus program SKTM berobat gratis tanpa solusi. Warga miskin yang membutuhkan berobat gratis di RSUD dr Koesma Tuban, akan dialihkan dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“Syarat untuk mendapat PBID, yang jelas warga miskin. Lalu KK dan KTP didaftarkan ke Dinsos melalui kepala desanya,” ujarnya.
Kendati demikian, pengalihan program bantuan kesehatan melalui SKTM ke PBID ini masih terkendala di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Kemendagri.
Sementara untuk membiayai kepesertaan PBID tersebut, lanjut Esti, Pemkab Tuban telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 31 miliar dari APBD untuk satu tahun.
“Anggaran PBID kita siapkan sekitar Rp 31 miliar. Setiap bulan harapannya ada 10 ribu yang terdaftar,” terang Esti.
Esti menjelaskan, alasan penghapusan SKTM tersebut karena ditemukan adanya penyalahgunaan. Dimana warga tergolong mampu secara ekonomi bisa mendapatkan SKTM untuk tujuan berobat gratis.
Hal tersebut membuat klaim pembayaran dana untuk SKTM yang dianggarkan di APBD membengkak. Terlihat pada tahun 2023, Pemkab Tuban menganggarkan Rp 4 miliar. Namun dalam realisasinya membengkak hingga Rp 5 miliar lebih.
Selain itu, penghapusan SKTM juga untuk mengejar ketertinggalan target penerapan sistem Universal Health Coverage (UHC). Saat ini, Pemkab Tuban menargetkan capaian kepesertaan BPJS Kesehatan warga tembus 95 persen.
“Tahun kemarin kami menemukan ada oknum yang menyalahgunakan SKTM. Kemarin teman-teman dewan juga menyampaikan ada calo terkait SKTM. Sehingga pagu anggarannya hanya Rp 4 miliar membengkak menjadi Rp 5 miliar. Itukan menjadi piutang di rumah sakit untuk kami,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |