Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah memfasilitasi audit secara independen terhadap aset dan penggunaan anggaran milik Perusahaan Daerah PT Bogem. Namun, upaya tersebut gagal karena pihak direksi selalu mangkir saat diundang untuk memberikan keterangan terkait penggunaan aset dan anggaran. Hal ini diungkapkan oleh Pj Sekretaris Daerah Bondowoso, Haeriyah Yuliati.
Haeriyah menyatakan bahwa sejak adanya rekomendasi DPRD Bondowoso untuk melakukan audit independen terhadap PT Bogem, Pemkab Bondowoso telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakannya. Namun, pihak direksi PT Bogem tidak pernah hadir saat diundang untuk audit, sehingga informasi mengenai sisa anggaran dan penggunaan aset Perusda tidak diketahui.
Pemkab Bondowoso telah berupaya maksimal dengan mengundang auditor eksternal dari Surabaya dan Bahkan BPK untuk melakukan audit, namun direksi PT Bogem selalu tidak hadir. Sejak PT Bogem dinyatakan bermasalah, tidak ada lagi penyertaan modal dari Pemkab Bondowoso dan surat telah dikirim ke Bank Jatim untuk membekukan rekening PT Bogem.
Masalah hukum PT Bogem dinyatakan menjadi ranah Kejaksaan Negeri Bondowoso. DPRD meminta audit independen pada PT Bogem karena ada aroma yang tidak sedap terkait pengelolaan keuangan dan aset. Dana senilai Rp 2,9 miliar untuk pengembangan usaha perkopian pada tahun 2018 tidak berjalan sesuai harapan, sehingga DPRD meminta untuk audit independen atau pembubaran PT Bogem.
Politisi PDIP Andi Hermanto mengusulkan pembubaran PT Bogem untuk menyelamatkan aset dan mencegah beban keuangan Pemda Bondowoso. Pembubaran tersebut juga akan menghentikan pembayaran gaji kepada direksi PT Bogem yang tidak memiliki kegiatan operasional.