Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso meminta agar Peraturan Daerah (Perda) terkait PT Bondowoso Gemilang (Bogem) segera dicabut.
Melalui komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto menanyakan seriusnya Pemerintah Kabupaten terkait hasil audit penggunaan anggaran penyertaan modal PT Bogem sebesar Rp.2,9 miliar dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2018.
“Anda sudah mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Bondowoso untuk membuat Perda tentang pembubaran PT Bogem, perusahaan tersebut didirikan melalui perda, sehingga solusinya juga harus melalui Perda pembubaran,” kata Andi seperti dilansir sumber, Sabtu (4/5/2024).
Andi menilai manajemen anggaran hingga saat ini sudah tidak jelas. Bahkan, LKPJ pengelolaan PT Bogem pada 2023 juga tidak jelas dan tidak terlihat.
“Kita mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso, terutama bagian ekonomi sebagai pembina BUMD untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait aset PT Bogem, di mana ada pernyataan modal pemerintah daerah,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa manajemen PT Bogem tidak jelas, baik anggaran maupun aset yang digunakan, sehingga pemerintah perlu melakukan audit investigasi menyeluruh terkait pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Pada saat ini kita tidak melihat apapun di PT Bogem. Seperti jenis usahanya apa, di mana kantornya, bahkan direktur sekarang pun tidak kita ketahui,” ungkapnya.
Pihaknya melihat bahwa tahun 2023 belum ada audit karena tidak tercantum dalam LKPJ. Padahal sebelumnya DPRD telah meminta agar segera dilakukan audit.
“Lebih baik PT Bogem segera dibubarkan, karena tidak memberikan dampak seperti tujuan awal didirikannya perusahaan daerah tersebut,” katanya.
Meskipun bukan kewenangannya, pihaknya juga mempertanyakan kemajuan proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Bogem.
“Waktu itu, sudah ada 2 tersangka. Namun proses hukum PT Bogem ini tidak jelas,” katanya.
Sebelumnya, H. Tohari, Ketua Fraksi PKB, menyatakan bahwa BUMD PT Bondowoso Gemilang (Bogem) telah dibekukan berdasarkan saran dari badan anggaran.
Tohari menjelaskan bahwa keberadaan PT Bogem saat ini tidak sesuai dengan harapan.
Untuk lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Asis Widarto, menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan PT Bogem sekitar Rp 400 juta.案時文案: 文案的定義和三大要素。 Text is copiable from right box to left box.