update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Kades di Banjarnegara Periode 2018-2024 Mendapatkan SK Penambahan Masa Jabatan Selama Dua Tahun

Kepala Desa Periode 2018-2024 di Banjarnegara Terima SK Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun

Camat Susukan Suroso menyerahkan SK kepada dua kepala desa mengenai penambahan masa jabatan selama dua tahun kepada kades periode 2018-2024. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Setelah melalui drama yang cukup panjang dan melelahkan, kepala desa periode 2018-2024 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) dari PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, mengenai penambahan masa jabatan selama dua tahun. Hal ini sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Surat keputusan perpanjangan No: 400.10/257/Setda/2024 tanggal 30 April 2024 mengenai penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ini berlaku mulai 1 Mei 2024 hingga 30 April 2026. Berlaku sejak SK diterbitkan dan diserahkan melalui camat.

Di Kecamatan Susukan, penyerahan SK dilakukan pada Jumat (3/5/2024) di rumah dinas camat dengan kehadiran dua kepala desa periode 2018-2024. Mereka adalah Saiman, Kepala Desa Piasa Wetan dan Andi Setiawan, Kepala Desa Kemranggon.

Selain Camat Susukan, hadir juga Kapolsek AKP Suyono, Danramil Kapten Asep Zaenal, Ketua BPD dua desa, dan ketua panitia pemilihan tingkat desa (panlak).

Camat Susukan, Suroso mengatakan, penyerahan SK ini adalah tindak lanjut dari hasil sosialisasi di Surya Yudha Park pada Kamis, 2 Mei 2024, yang dihadiri Forkopimda dan 57 kepala desa terpilih hasil Pilkades 5 Maret 2024, serta kepala desa periode 2018-2024.

“SK diserahkan secara serentak di Banjarnegara. Setelah diserahkan, kami berharap agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa terkait dan saling bekerjasama untuk membangun desa secara bersama-sama,” jelasnya.

Suroso memastikan, jika kamtibmas di Kecamatan Susukan mulai dari tahapan pilkades hingga saat ini berjalan kondusif. Mulai diterbitkan SK kepada 57 kepala desa terpilih mengenai penundaan pelantikan kades hingga 2026 dan diterbitkan SK mengenai penambahan masa jabatan dua tahun, juga tidak ada masalah signifikan.

“Bersama Forkopimcam, nantinya kami akan mendampingi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerbitan SK penambahan masa jabatan selama dua tahun kepada kades periode 2018-2024. Kami akan mengundang lembaga desa dan kepala desa terpilih,” ujarnya.

Andi Setiawan dan Saiman, dalam kesempatan ini juga menyampaikan, pihaknya akan segera melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sejak diterbitkan SK dari PJ bupati.

“Secepatnya kami akan melakukan sosialisasi mengenai SK penambahan masa jabatan selama dua tahun kepada masyarakat, dengan cara menggelar rapat koordinasi tingkat desa mengundang pihak terkait,” katanya.

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Iwan Setiawan

Editor: Mahrus Sholih