update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Kenaikan Batasan Upah JP Meningkatkan Manfaat bagi Peserta BPJamsostek

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengumumkan bahwa batas upah tertinggi dalam program Jaminan Pensiun (JP) telah naik dari tahun sebelumnya.

Kepala BPJamsostek Bojonegoro, Rd Edi Sasono menyatakan bahwa kenaikan batas upah tertinggi ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Pensiun dan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Edi, batas upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun BPJamsostek sekarang menjadi Rp 10.042.300,- dari sebelumnya Rp 9.559.600,-. Persentase program ini tetap sama, yaitu porsi karyawan 1 persen dan porsi perusahaan 2 persen.

Setiap tahun, BPJamsostek menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2023 naik sebesar 5,05 persen.

Dengan demikian, batas upah tertinggi untuk perhitungan Iuran JP mulai bulan Maret 2024 adalah Rp 10.042.300,-. Selain itu, manfaat pensiun minimum dan maksimum juga mengalami peningkatan.

Editor: Satria Galih Saputra

Artikel asli dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA.