BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak mensosialisasikan kepatuhan perusahaan di Kantor Disnaker Kota Surabaya pada Kamis (25/04/2024). Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pemberi kerja mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus dipatuhi.
Rizal Zainal Arifin SH MH, Kepala Bidang Hubungan Industrial Kota Surabaya, mengatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, bahkan pencabutan izin usaha.
Theresia Wahyu Dianti, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, menekankan bahwa kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Diharapkan semua perusahaan segera mendaftarkan pekerja mereka ke program jaminan sosial ketenagakerjaan dan mematuhi semua regulasi yang ada. Kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja. (Adv)
Sumber: SUARA INDONESIA
Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra