Mohamad Husni Thamrin, seorang pengacara terkenal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan teguran tegas terhadap pengadaan proyek alun-alun Jember dan Bandealit yang bernilai miliaran rupiah. Teguran tersebut dilakukan karena dianggap melanggar hukum dan aturan.
Teguran tersebut berupa somasi yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi, pada Kamis (18/4/2024). Thamrin menjelaskan bahwa tindakannya adalah langkah antisipasi agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Dia menyoroti proyek jalan Bandealit yang dianggapnya kurang bermanfaat dan berpotensi membahayakan karena masuk ke dalam kawasan hutan lindung Meru Betiri. Thamrin juga mempertanyakan proses lelang jasa konsultasi pembangunan leand scape alun-alun senilai Rp 341 juta serta pembangunannya senilai Rp 20,214 miliar.
Thamrin juga menyoroti bahwa Kepala UKPBJ Kabupaten Jember tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A maupun B. Seorang aktivis peduli Jember mengatakan bahwa tindakan Thamrin patut diapresiasi karena merupakan kritik membangun untuk Jember.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi, belum memberikan tanggapan terkait somasi yang diberikan Thamrin. Somasi tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Thamrin, karena sebelumnya ia juga sudah memberikan somasi kepada Bupati Jember terkait pelantikan beberapa pejabat.
Pewarta: Imam Hairon
Editor: Mahrus Sholih
Artikel Asli: https://suaraindonesia.co.id/pengadaan-proyek-miliaran-rupiah-pemkab-jember-disoal-pengacara/