update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Waktu dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah serta Niat yang Diperlukan

Waktu dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah serta Niat yang Diperlukan

Jakarta, CNBC Indonesia – Zakat fitrah adalah ritual penyucian diri bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia menjelang hari raya Idulfitri. Bahkan, membayar zakat fitrah diwajibkan bagi umat muslim.

Zakat fitrah berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, dan orang merdeka. Dalil mengenai kewajiban membayar zakat tercantum dalam surat An Nisa ayat 177, “..وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”.

Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!”

Dalam hadits Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar, beliau menyatakan wajibnya menunaikan zakat fitrah. “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).

Berdasarkan buku Fiqih Praktis karya Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan. Jadi, zakat ini tidak berhubungan dengan harta kekayaan (mal), melainkan sebuah kewajiban yang telah ditetapkan bagi setiap umat muslim.

Zakat fitrah hampir sama dengan ibadah lainnya yang harus dimulai dengan niat. Berikut ini niat lengkapnya:

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap
Untuk mengetahui, bacaan niat zakat fitrah dibagi ke dalam beberapa kelompok. Karena setiap niat berbeda tergantung pada individu yang akan membayar zakat fitrah. Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap seperti yang dikutip dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

Ketentuan & Waktu Membayar Zakat Fitrah
Setelah membahas niat zakat fitrah, penting bagi para detikers untuk mengetahui ketentuan pembayarannya. Menurut buku Pendidikan Agama Islam oleh Rosidin, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh, dan waktu haram.

Waktu mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadan, sementara waktu wajib dimulai setelah Matahari terbenam pada akhir Ramadan. Waktu sunnah adalah setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, sedangkan waktu makruh adalah setelah salat Idul Fitri hingga sebelum Dzuhur di Hari Raya.

Yang terakhir adalah waktu haram yang bertepatan setelah salat Dzuhur di Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, jika seseorang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, itu dianggap sebagai sedekah sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri, maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam buku Fiqih Wanita mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu yang tepat. Sebagian berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan saat Matahari tenggelam pada malam Hari Raya Idul Fitri, karena itu adalah akhir bulan Ramadan.

Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa zakat fitrah lebih baik dibayarkan saat fajar terbit pada Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin membayar zakat fitrah lebih awal, mayoritas ulama memperbolehkannya.

Berikut adalah beberapa waktu dan hukum pembayaran zakat fitrah:

• Waktu yang mubah (boleh), yaitu mulai dari tanggal 1 Ramadan hingga akhir bulan Ramadan.
• Waktu wajib dimulai saat Matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
• Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu setelah salat Subuh sebelum pergi salat Idul Fitri.
• Waktu makruh (dibenci Allah), yaitu setelah salat Idul Fitri tapi sebelum terbenam Matahari pada tanggal 1 Syawal.
• Waktu haram dan tidak sah, yaitu setelah Matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Sehubungan dengan zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama mengizinkannya seperti yang dikutip dari situs resmi BAZNAS. Syeikh Yusuf Qaradhawi menjelaskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.

Pada zaman Rasulullah, zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk satu sha’ (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, atau makanan pokok lainnya yang berlaku di negara tersebut. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan uang Rp45.000,- per individu.

[embed:video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain

(luc/luc)