update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Polisi di Blitar Ungkap Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Kencan dengan Gaji Rp 8 Juta per Bulan

Anggota Polres Blitar Kota telah berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Tersangka berinisial SAD (25) dan AL (30) merupakan warga Wates Kediri yang berperan sebagai mucikari, sedangkan tiga orang lainnya, yaitu DH (23) warga Lampung, GH (21) warga Bogor, dan GA (23) warga Lampung, bertindak sebagai operator. Mereka melakukan rekrutmen melalui media sosial Facebook dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan di spa hotel dengan gaji Rp 8 juta per bulan untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Menurut Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mucikari mencari hotel tempat prostitusi sementara operator mencari pelanggan melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp250.000-Rp300.000. Para perempuan yang menjadi PSK ini bisa melayani 3-5 orang pelanggan per hari dan mendapatkan gaji Rp8 juta per bulan. Sementara itu, operator mendapatkan 20% dari setiap transaksi.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi pelacuran di sebuah kamar hotel. Tim unit PPA dan Opsnal Polres Blitar Kota berhasil menggerebek lokasi tersebut dan menangkap para pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 3-15 tahun.

Editor: Mahrus Sholih
Pewarta: Arik Susanto

Untuk membaca berita lainnya, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News.

Exit mobile version