update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Ada Produk Alkohol yang Harus Memiliki Sertifikat Halal, Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa ada produk beralkohol yang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di situs resmi. Dia merespons pertanyaan warganet mengenai label halal pada kemasan botol produk beralkohol.

Produk yang dimaksud adalah produk antiseptik merek Onemed. Aqil menyatakan bahwa dalam sistem Sihalal, produk tersebut telah terdaftar dan memiliki sertifikat halal.

Diketahui, dalam sistem Sihalal tercatat bahwa produk alkohol antiseptik merek Onemed Alkohol 70% dan 95% dari PT Jayamas Medica Industri telah bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal untuk produk tersebut diterbitkan oleh BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menegaskan bahwa meskipun produk tersebut mengandung alkohol dengan kadar 70% hingga 95%, namun tetap dianggap halal karena digunakan sebagai antiseptik untuk membersihkan luka dan alat-alat medis, bukan sebagai minuman.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara produk yang mengandung alkohol sebagai barang gunaan dengan minuman beralkohol. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa produk antiseptik wajib memiliki sertifikat halal.

Selain itu, dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa produk antiseptik termasuk dalam klasifikasi barang gunaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dengan kode 4.5. Selain antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup jenis produk lain seperti disinfektan dan antiseptika.

Itulah informasi mengenai produk beralkohol yang wajib memiliki sertifikat halal, demi kepastian dan keamanan konsumen.

Exit mobile version