update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Simak! Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kementerian Agama menegaskan bahwa mereka tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musalla. Hal ini terkait dengan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam edaran tersebut terkait penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan. Edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar. Anna menekankan bahwa syiar Islam harus didukung, dan edaran tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara demi ketertiban.

Anna kembali menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Edaran ini juga menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan saat azan dapat menggunakan pengeras suara luar.

Anna mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami dengan teliti edaran tersebut, yang ditujukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam syiar di masyarakat yang beragam. Banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR, mendukung ketentuan ini.

Selain di Indonesia, pengaturan pengeras suara di masjid dan musalla juga diterapkan di beberapa negara Muslim lainnya seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah. Negara-negara tersebut memiliki peraturan yang mengatur penggunaan pengeras suara sesuai dengan kebutuhan.

Edaran No SE 05 tahun 2022 juga menyebutkan tata cara penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan. Waktu dan jenis kegiatan yang dapat menggunakan pengeras suara diatur dengan jelas dalam edaran tersebut.

Demikianlah informasi terkait pernyataan Kementerian Agama terkait penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.