update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

MUI mengungkap daftar tantangan dalam mencapai target wajib halal UMKM 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM pada 17 Oktober 2024.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan bahwa proses sertifikasi halal dapat dilakukan melalui self declare dan reguler yang akan ditangani oleh LPPOM MUI.

Namun, terdapat tantangan dalam proses sertifikasi UMKM, dimana LPPOM MUI melihat adanya persoalan terkait belum terpenuhinya syarat administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), keterbatasan jasa pemotongan halal, dan kurangnya kesadaran pelaku usaha terhadap sertifikasi halal.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai langkah dan tantangan dalam penerapan aturan sertifikasi halal bagi UMKM, dapat disimak dialog antara Dina Gurning dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, serta Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam program Profit, CNBC Indonesia pada tanggal 13 Maret 2024.