update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merilis Aturan Keuangan Syariah Terbaru untuk Memperkuat Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada 16 Februari 2024. Hal ini dilakukan untuk mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap penerapan prinsip syariah di sektor perbankan.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan sebagai tambahan dari POJK sebelumnya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). Regulasi ini lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan yang berkaitan dengan penerapan prinsip syariah, yang berdampak pada kegiatan usaha, kapasitas, kultur SDM, dan orientasi bisnis Bank syariah.

Dalam POJK ini diatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan prinsip syariah terpenuhi dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, termasuk penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS, kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, audit intern syariah, dan kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan melalui peningkatan tata kelola di sektor jasa keuangan. Semua pihak di sektor jasa keuangan harus memberikan perhatian terhadap pentingnya tata kelola ini.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa upaya untuk mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari peningkatan tata kelola perbankan syariah. Hilangnya kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga merupakan implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027. Tujuan dari peraturan ini adalah mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing untuk berkontribusi pada perekonomian nasional.

Dengan penerapan tata kelola syariah secara konsisten di seluruh kegiatan usaha dan operasional bank, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan meningkat, yang akan memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia.

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS juga sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi.

Penguatan posisi DPS menegaskan bahwa peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah. Namun, seluruh tingkatan organisasi di bank juga bertanggung jawab untuk menjaga agar kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.