update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Polisi Diciduk Kuli Bangunan di Purbalingga setelah Membeli Sabu melalui Facebook

Berita
Beli Sabu Melalui Facebook, Kuli Bangunan di Purbalingga Diciduk Polisi

Personel Polres Purbalingga saat membawa tersangka yang diduga memiliki sabu seberat 0,34 gram. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, PURBALINGGA- Seorang kuli bangunan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi, karena memiliki narkoba jenis sabu. Pria tersebut diketahui berinisial NR (27), warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Ia diamankan bersama barang bukti 0,34 gram sabu.

“Modus operandi tersangka adalah membeli narkoba jenis sabu secara online. Setelah melakukan transaksi, kemudian barang diambil di suatu tempat untuk selanjutnya dikonsumsi,” ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa 20 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, petugas melihat seorang pria yang perilakunya mencurigakan. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya.

“Saat pemeriksaan telepon genggamnya, ditemukan juga bukti komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka diamankan bersama barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu gulung tisu warna putih, satu bungkus bekas rokok, dan satu unit handphone.

Donni Krestanto menjelaskan, tersangka mengakui sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook. Tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan membeli sabu seharga Rp 150 ribu pada pembelian pertama, dan Rp 280 ribu pada pembelian kedua.

Tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk mengatasi masalah pribadi dan masalah keluarga yang dihadapinya. Terakhir, dia mengonsumsi sabu pada Senin 19 Februari 2024, sehari sebelum diamankan.

Perwira polisi berpangkat satu melati ini menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dihukum dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Exit mobile version