update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Hati-hati! Melakukan Haji Tanpa Izin dapat Dikenakan Denda sebesar Rp 208 Juta

Pemerintah Arab Saudi telah memperingatkan pengunjung dan penduduk untuk tidak melakukan haji tanpa izin atau ilegal. Jika melanggar aturan ini, jemaah akan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 208,8 juta.

Menurut Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa melakukan haji tanpa izin adalah ilegal dan akan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi. Otoritas Saudi telah menugaskan Direktorat Jenderal Paspor untuk melakukan pengawasan guna menegakkan aturan ini.

Selain itu, individu yang kedapatan membawa jamaah tanpa izin akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal Saudi. Ekspatriat yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Mereka yang melanggar aturan juga akan didiskreditkan di media. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menegaskan bahwa perempuan kini dapat melaksanakan haji tanpa mahram, yang dahulu diwajibkan untuk semua jamaah haji.

Untuk musim haji 2024, kementerian menetapkan bahwa jamaah domestik harus divaksinasi terhadap meningitis dan influenza musiman. Mahram adalah anggota keluarga yang pernikahannya dianggap haram.

Dengan demikian, penting bagi jemaah haji agar mematuhi aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak berwenang untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji.