Polisi sedang menyelidiki dugaan unsur pidana terkait robohnya baliho milik calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil IX Jawa Timur, Tuban-Bojonegoro dari Partai Amanat Nasional (PAN), Rahmat Santoso yang menyebabkan kecelakaan.
Untuk proses penyelidikan, polisi akan memanggil pemilik baliho Caleg DPR RI, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan.
Eko Sulistyono, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Tuban mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu Tuban terkait alat peraga kampanye (APK) di jalan yang membahayakan pengendara.
Rahmat Santoso menyatakan siap memenuhi panggilan polisi dalam perkara baliho miliknya yang mencelakakan pengendara sepeda motor. Ia juga akan bertanggung jawab penuh terhadap korban dan telah bertemu dengan korban yang mengalami luka akibat baliho tersebut.
Rahmat menambahkan bahwa baliho yang dipasang di Jalan Raya Alfalah dan menimpa pengendara motor itu merupakan musibah yang terjadi di luar dugaan, mengingat pemasangan baliho tersebut diserahkan oleh pihak ketiga yang sudah profesional. Namun, ia akan melakukan evaluasi terkait pemasangan APK di Kabupaten Tuban.
Kecelakaan ini terjadi saat baliho Caleg DPR RI dari PAN ukuran besar yang diikat di tiang internet tiba-tiba roboh dan menimpa korban, Dzikirotul Mauidloh yang mengalami luka parah di bagian kakinya.
Korban tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan medis. Diduga korban tersebut mengalami luka parah di bagian kakinya setelah tertimpa baliho dan jatuh dari sepeda motornya.