update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Gugatan Lahan Di Balai Desa Berujung Panjang, Dua Mantan Kades Nglarohgunung Blora Dijadikan Tersangka Polisi

Gugatan Lahan Di Balai Desa Berujung Panjang, Dua Mantan Kades Nglarohgunung Blora Dijadikan Tersangka Polisi

Kepala Desa Nglarohgunung, Nur Eka Kusmiran, melaporkan dua mantan kepala desa setempat ke SPKT Polres Blora pada Senin (29/1/2024). Mereka diduga memalsukan surat jual beli tanah, membuat tanda tangan palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada masyarakat.

Dua mantan kepala desa tersebut adalah Surodjo dan Agus Joko Susilo. Surodjo merupakan mantan kepala desa tahun 1987-1995 dan menjadi penggugat lahan seluas 40 x 18 meter yang saat ini menjadi bagian dari balai desa. Agus merupakan mantan kepala desa periode 2007-2013 dan juga menjadi saksi atas gugatan itu.

Kepala Desa Nur Eka Kusmiran mengatakan bahwa musyawarah desa khusus (musdessus) telah menyetujui dan memutuskan untuk melaporkan balik ke Polres Blora. Laporan tersebut didampingi oleh pengacara, Sugiarto, dan menerima nomor registrasi STTLP/23/I/2024/Res.Blora/Jateng.

Kapolres Blora, Jaka Wahyudi, melalui Aiptu Juremi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kades Nur Eka Kusmiran bersama sembilan saksi dan siap memproses aduan masyarakat yang diterima di SPKT Polres Blora.

Sebelumnya, mantan Kades Surodjo mengajukan gugatan atas sebidang tanah yang saat ini ditempati balai desa. Masyarakat setempat menyepakati dan memutuskan melalui musdessus untuk melaporkan balik penggugat atas dugaan pemalsuan dokumen.

Exit mobile version