update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

AASI Mengincar 2 Segmen Nasabah Untuk Perluas Pasar Asuransi Syariah

AASI Berencana Memperluas Pasar Asuransi Syariah dengan Menargetkan 2 Segmen Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peningkatan modal disetor untuk perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah.

Pada tahun 2026, modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan menjadi Rp 500 miliar. Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional akan meningkat menjadi Rp 1 triliun. Modal minimum perusahaan asuransi syariah juga akan ditingkatkan menjadi Rp 250 miliar dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp 500 miliar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman, menganggap bahwa ketentuan modal minimum asuransi ini masih positif dalam mendorong kemajuan asuransi syariah di Indonesia.

Ke depan, asuransi syariah akan mendorong literasi dan perluasan layanan & produk asuransi syariah ke segmen menengah bawah seperti santri, pondok pesantren, dan asuransi aset masjid. Selain itu, mereka juga akan menargetkan proteksi asuransi risiko kompleks untuk pembiayaan SUKUK.

Bagaimanakah target pengembangan industri asuransi syariah ini? Untuk informasi lebih lengkap, simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman dalam acara Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 25/01/2024).