update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Kenapa 10 Perusahaan Asuransi Memutuskan untuk Keluar dari Bisnis Syariah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa 10 dari 42 perusahaan asuransi tidak melanjutkan bisnis syariah dan akan mengalihkan portofolio Unit Usaha Syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain. Hal ini sesuai dengan POJK 11/2023 yang mewajibkan perusahaan yang memiliki unit usaha syariah untuk menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman menjelaskan bahwa pemisahan UUS terdiri dari pendirian entitas baru oleh 30 perusahaan syariah dan 10 perusahaan lainnya memilih untuk mengalihkan portofolionya ke perusahaan lain. Keputusan ini merupakan hasil dari kajian internal perusahaan asuransi terkait.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kelanjutan bisnis asuransi syariah di Indonesia, simaklah dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman dalam acara Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 25/01/2024).

Exit mobile version