Seorang ayah berinisial MHY (25 tahun) di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja pada hari Senin (22/1/2024) sore.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada 12 Oktober 2023 ketika pelaku menjemput korban dari rumah ibunya dengan alasan jalan-jalan membeli susu dan permen hingga larut malam. Setelah pulang, pelaku tidak hanya mengajak tidur, tetapi juga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya tersebut. Ibunya mendengar kejadian tersebut dari korban pada 13 Oktober 2023 dan segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Meskipun pelaku telah pisah rumah dengan ibu korban sejak September 2023, namun ia tidak mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan penyelidikan, pihak berwajib tetap menahannya. Pelaku dihadapkan pada Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun.
Kasus ini menciptakan dampak psikologis yang mendalam pada keluarga dan masyarakat setempat. Pelaku yang ditangkap dalam kondisi memakai baju orange saat diinterogasi tersebut telah menciptakan ketakutan dan kesedihan di lingkungan sekitarnya.
Artikel ini dipersembahkan oleh Amrizal Zulkarnain dan telah diedit oleh Mahrus Sholih.