Keputusan Pemkab Sumenep Wajibkan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai Juni 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mewajibkan pembelian LPG bersubsidi 3 Kg di Sumenep menggunakan KTP, yang akan diberlakukan mulai Juni 2024 mendatang. Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menyebut hal itu bagian dari langkah pemerintah agar penyaluran gas LPG bersubsidi di wilayahnya tepat sasaran.
Kendati demikian, kata Dadang, bagi pembeli yang baru malakukan pembelian pertama dan tidak membawa KTP tetap akan dilayani dengan mencatatkan namanya untuk pendataan.
“Dadang mengatakan, kebijakan tersebut juga bagian dari pengawasan yang dilakukan pemerintah. Melalui KTP, lanjutnya, pemerintah sudah menetapkan kriteria, agar subsidi itu bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Dirinya menjelaskan, proses itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga para agen LPG.
Para agen tersebut, tambahnya akan menebus LPG 3 Kg itu kepada pihak terkait dengan menggunakan sistem yang digunakan Pertamina. Ia menegaskan pola pembelian itu hampir sama dengan yang digunakan untuk membeli BBM. Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Wildan Mukhlishah Sy
Editor: Imam Hairon