update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Jokowi Menandatangani Keppres tentang Biaya Haji Tahun 2024, Periksa Jumlahnya!

Pada tanggal 9 Januari 2024, Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keppres No.6 Tahun 2024 mengatur besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk masing-masing embarkasi.

Besaran Bipih Jemaah Haji dan Bipih PHD serta KBIHU digunakan untuk berbagai biaya terkait ibadah haji, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di tempat-tempat suci, dan biaya hidup.

Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat. Besaran BPIH tersebut digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih.

Sementara itu, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus juga telah ditetapkan dalam Keppres tersebut.