update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Polisi Polres Situbondo Menangkap Dua Residivis yang Diduga sebagai Pengedar Okerbaya, Beserta Penemuan 20.600 Butir Pil Trex

Sebuah Resnarkoba di Situbondo, Jawa Timur mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexyphenidyl (Trex) sebanyak 20.600 butir. Dua orang yang diduga sebagai pengedar, RF (25) dan SA (33), berhasil ditangkap pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 WIB. Keduanya merupakan residivis dari kasus serupa.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi pil Trex di pinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan RF beserta pil Trex sebanyak 1.000 butir, dan juga menangkap SA di sebuah rumah kos di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Total pil Trex yang disita sebanyak 20.600 butir, dan kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.

Selain pil Trex, tim juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti sembilan bendel plastik klip, dua buah HP, uang tunai sebesar Rp 800.000, tiga tas plastik, dan satu sepeda motor. Kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1, 2 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara itu, wartawan berita tersebut adalah Syamsuri dan diedit oleh Mahrus Sholih.

Exit mobile version