Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur. Kejari melakukan penahanan terhadap tiga pegawai Perumda Delta Tirta (PDAM) pada Selasa (2/1) malam, terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.
Para tersangka tersebut adalah SLT (Kepala Bagian Umum dan Ketua KPRI Delta Tirta), JRH (Bendahara KPRI Delta Tirta), dan SH (Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta). Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Sebelumnya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,8 miliar ke Kejari, yang diduga merupakan bagian dari uang kerugian negara. Proses hukum terhadap ketiga pegawai Perumda Delta Tirta akan berlanjut dengan upaya hukum praperadilan yang mereka ajukan.
Pewarta: Amrizal
Editor: Imam Hairon