update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Terdapat 7.335 Pemilih Disabilitas terdaftar di DPT Pemilu 2024 di Jombang Jumlah Pemilih Disabilitas di Jombang Terdaftar di DPT Pemilu 2024 mencapai 7.335 orang DPT Pemilu 2024 di Jombang Mencatat 7.335 Pemilih Disabilitas Pemilih Disabilitas sebanyak 7.335 orang Terdaftar di DPT Pemilu 2024 di Jombang Jombang mempunyai 7.335 Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT Pemilu 2024 Jumlah Pemilih Disabilitas di DPT Pemilu 2024 di Jombang mencapai 7.335 orang DPT Pemilu 2024 di Jombang Memiliki 7.335 Pemilih Disabilitas Terdaftar

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi ketika ditemui di kantor KPU Jombang pada Selasa (02/01/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, JOMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 1.011.402 pemilih. Sebanyak 7.335 pemilih penyandang disabilitas masuk dan terdaftar dalam DPT Pemilu tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi ketika dikonfirmasi mengenai pemilih disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak yang akan datang pada tanggal 14 Februari 2024.

Burhan mengatakan bahwa jumlah pemilih disabilitas di Jombang cukup banyak, di mana KPU Jombang mencatat ada 7.335 pemilih kategori disabilitas, sebagian besar adalah pemilih dengan disabilitas fisik yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dari jumlah 7.335 pemilih kategori disabilitas, terdapat pemilih disabilitas tuna netra sebanyak 663 pemilih, tuna rungu 237 pemilih, tuna wicara 674 pemilih, gangguan intelektual 508 pemilih, disabilitas fisik 3.047 pemilih, dan gangguan mental 2.206 pemilih.

Burhan menambahkan, dalam proses pencoblosan nanti, KPU telah mengeluarkan petunjuk teknis dalam PKPU 25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi teman disabilitas, telah diatur dalam Pasal 29 PKPU 25/2023. Bagi pemilih disabilitas netra dan fisik, mereka dapat didampingi pendamping yang berasal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang lain.

Pendamping pemilih juga dilarang untuk mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu di dalam TPS. Mereka hanya membantu pemilih menuju bilik suara, sementara pencoblosan dilakukan oleh pemilih sendiri.

Bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk akan membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih. Khusus bagi pemilih disabilitas netra, KPU telah menyediakan surat suara Braille untuk surat suara pasangan calon presiden dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Imam Hairon