update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Hukum Mengucapkan Selamat Natal oleh Umat Muslim

Jakarta, CNBC Indonesia – Menjelang akhir bulan Desember, umat Kristiani dan Katolik di seluruh Indonesia akan merayakan Natal dan Tahun Baru. Lantas, bagaimana hukum ucapan Natal dari orang muslim? Pertanyaan terkait hukum mengucapkan selamat Natal ini memang selalu dipertanyakan. Khususnya di kalangan umat Islam sendiri.

Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan dari sebagian orang. Begitupun para di kalangan para ulama, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasannya.

Hukum Mengucapkan Natal dalam Islam

Seperti disebutkan di atas, terdapat perbedaan pendapat terkait hukum mengucapkan Natal di dalam Islam. Ada yang memperbolehkan dan ada pula yang tidak memperbolehkan hal tersebut.

Salah satu ulama yang memperbolehkan memberikan ucapan Natal kepada umat Kristiani adalah Husein Ja’far Al Haddar. Dalam sebuah unggahan video pada YouTube SALAAM Indonesia, dia menjelaskan beberapa landasan kebolehan mengucapkan Natal bagi soerang muslim.

Pertama dalam surat Maryam ayat 33 yang memberikan ucapan keselamatan atas kelahiran Nabi Isa AS. Salah satu nabi dalam keyakinan umat Islam.

Artinya: “Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku (Isa as) pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan hari aku dibangkitkan hidup (kembali)”.

Selain berlandas pada ayat tersebut, Husein Ja’far juga menjelaskan sebuah hadits yang menceritakan tentang tindakan Rasulullah SAW terhadap orang Yahudi. Diceritakan bahwa pernah suatu ketika Nabi Muhammad SAW memberikan penghormatan kepada rombongan Yahudi yang sedang membawa jenazah sahabat Yahudinya dan melewati masjid. Rasulullah yang saat itu berada di dalam masjid, memberhentikan khotbahnya, kemudian keluar dan berdiri di depan masjid.

Ketika ditanya alasannya kenapa menghormati jenazah yang tidak seiman, lantas Nabi Muhammad SAW menjawab, meskipun kita berbeda keyakinan dengan mereka, namun kita tetap harus saling menghormati karena kita sama-sama manusia.

“Artinya karena keimanan kita berbeda dengan umat kristiani maka tidak ada masalah dengan landasan keimanan kita bahwa Isa adalah nabi kita maka kita mengucapkan selamat atas kelahiran nabi Allah Isa dan artinya kita diperbolehkan mengucapkan selamat Natal,” ujar Habib Ja’far yang dikutip detikSulsel pada Minggu (24/12/2023).

Sebagian besar ulama-ulama kontemporer di Indonesia juga berpendapat yang sama, seperti Ustaz Quraish Shihab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal. Justru mengucapkan selamat Natal akan membuat hubungan antar sesama muslim semakin harmonis.

“Bagi saya untuk menjaga hubungan baik dengan umat agama lain perlu kiranya kita mengucapkan selamat Natal,” ucap Habib Ja’far.

Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat memiliki pandangan yang berbeda. Dalam kanal YouTube resminya, ia berpendapat bahwa mengucapkan Natal hukumnya adalah tidak boleh.

Pandangan ini didasarkan pada konsep Natal yang dipahami sebagai bentuk ibadah dalam praktiknya yang melibatkan ketuhanan dan penyembahan. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa umat Muslim yang memberikan ucapan Natal secara tidak langsung dianggap mengakui adanya Tuhan selain Allah SWT dan bertentangan dengan prinsip “la ilaha illallah” (tiada Tuhan selain Allah).

Dengan demikian, ia berpendapat bahwa mengucapkan Natal bagi umat Muslim tidak boleh. Dia juga menegaskan bahwa konsep toleransi umat Islam terkait dengan perayaan Natal merujuk pada surat Al-Kafirun ayat 6 yang menyatakan, “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.”

Jadi sebagai umat Muslim, kita tidak perlu mencampuri perayaan hari besar umat Kristiani. Bahkan, puncak tingkat toleransi menurutnya adalah dengan membiarkan umat Kristen Untuk melaksanakan ibadah mereka dengan nyaman, tanpa adanya campur tangan dalam hal lisan, hati, dan perbuatan.

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. Beberapa mengharamkannya, sementara yang lain memperbolehkannya.

Umat Islam memiliki keleluasaan untuk memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, perbedaan semacam ini seharusnya tidak mengakibatkan konflik atau perpecahan.

Nah, itulah penjelasan mengenai hukum mengucapkan Natal bagi muslim. Semoga menjawab pertanyaan.