Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Sidang praperadilan tersebut terkait penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Putusan sidang praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa, 19 Desember 2023. Imelda menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Firli tidak dapat diterima.
Menurut Prof Suparji Ahmad, seorang pakar hukum pidana yang juga seorang akademisi, putusan pengadilan tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Namun, menurutnya, secara substantif putusan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang ada.
Suparji juga menyoroti bahwa laporan polisi tidak ditindaklanjuti dengan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi langsung keluar Surat Perintah Penyidikan (sprindik). Hal ini seharusnya dipertimbangkan karena menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.
Lebih lanjut, Suparji juga menyatakan bahwa bukti berupa foto yang dianggap sebagai petunjuk, tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah, karena selain pengambilan foto dilakukan secara tidak sah, bukti tersebut juga tidak membuktikan adanya pemerasan atau gratifikasi.
Dengan penolakan praperadilan yang diajukan oleh Firli, Suparji menyarankan agar Firli dapat mengajukan praperadilan yang kedua demi keadilan.
Ditulis oleh Aris Danu
Diedit oleh Mahrus Sholih