Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Probolinggo, Pengeroyokan Dipicu Miras
Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggelandang dua orang tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur. (Humas Polresta Probolinggo)
SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim, meringkus dua pemuda pelaku pengeroyokan anak di bawah umur. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku yang ditangkap berinisial MA (27) warga Kecamatan Kademangan dan AFR (24) warga Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Sedangkan dua pelaku lain yang masih dicari polisi, berinisial AD dan FR.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, akibat penganiayaan itu, seorang korban di bawah umur mengalami luka-luka. Penangkapan para pelaku pengeroyokan ini, kata Zainullah berdasarkan pengakuan para korban dan hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
“Penganiayaan dilakukan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, kejadian di area Pantai Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo,” terang Iptu Zainullah, Kamis (14/12/2023). “Saat itu, korban IDP (17 tahun-red) bersama dua orang temannya sedang duduk santai sambil foto-foto di Pantai Pelabuhan Mayangan. Kemudian korban didatangi oleh para pelaku yang sebelumnya sedang bergerombol. Tiba-tiba salah seorang pelaku memukul kepala korban berkali-kali dari arah belakang,” imbuhnya.
Saat penganiayaan terjadi, lanjut Zainullah, korban berusaha lari namun terjatuh. Kemudian korban kembali dianiaya oleh beberapa pelaku lain menggunakan tangan dan batu. Beruntung, rekan korban berhasil membawa korban kabur dari amukan para pelaku, hingga akhirnya banyak warga berdatangan untuk melerai dan mengejar pelaku.
“Keempat tersangka saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras,” jelas Zainullah. Bersama kedua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua buah kaus oblong warna biru dan merah.
Tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan, atau Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Lutfi Hidayat
Editor: Mahrus Sholih