update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Bupati Sumenep Membatasi Penggunaan Jabatan oleh ASN untuk Menjadi Calo

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk calo di wilayah kerjanya, Sabtu (09/12/2023). “Jangan salah gunakan jabatan itu untuk menjadi calo apalah. Kasian masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan saat ini penempatan pegawai sudah memiliki mekanisme dan sistem sendiri sehingga keberadaan calo jabatan di Sumenep tidak perlu dipercayai. “Tidak ada calo jabatan. Jangan percaya jika ada oknum yang mengaku bisa meloloskan menjadi pegawai,” tegasnya.

Politisi PDIP itu menejelaskan pemerintah telah mengatur secara rinci mekanisme dan sistem penerimaan Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk pejabat eselon dua tambahnya harus melalui persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan panitia seleksi. Sedangkan jabatan struktural di bawahnya harus terlebih dahulu atas persetujuan KASN atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semuanya dilalui dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, menjadi abdi negara adalah berarti bertanggung jawab untuk memberikan edukasi tinggi terhadap masyarakat dalam kebaikan begitu pula pada seleksi PNS maupun PPPK. “Itu yang benar, berikan masyarakat pemahaman kepada masyarakat jika untuk mendaftar PPPK atau PNS harus menguasai materi yang akan diujikan, misalnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh Wildan Mukhlishah Sy dan diedit oleh Imam Hairon.

Exit mobile version