Pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Ahmad Busairi, saat diantar ke Mapolres Situbondo.
SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Ahmad Busairi, warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan spesialis sepeda motor, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Situbondo pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 kemarin.
Pelaku yang berusia 30 tahun tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Tapen, Bondowoso. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam striping merah beserta ponsel Nokia warna putih yang diduga juga milik pelaku.
Untuk pengembangan kasusnya, petugas langsung membawa beberapa barang bukti dan pelaku yang akrab dipanggil Heri ke Mapolres Situbondo. Sampai saat ini, pelaku yang akrab disapa Heri masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku itu, berawal dari laporan korban bernama Fathorrosi (26) warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, dan korban Linnasa (46) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Jatibanteng. Kedua korban menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura meminjam motor untuk mengambil uang di ATM, lalu membawa kabur motor korban.
Setelah menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan motor tersebut, tim Opsnal Polres Situbondo langsung memburu pelaku. Akhirnya, petugas berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya penangkapan pria bernama Ahmad Busairi yang diduga sebagai pelaku spesialis penipuan dan penggelapan motor di tempat persembunyiannya.
“Untuk pengembangan kasusnya, saat ini pelaku yang akrab disapa Heri masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo,” pungkasnya. (Syamsuri)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Syamsuri
Editor: Imam Hairon