Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Polda Jatim, telah menangkap seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial AA. Remaja tersebut berasal dari Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. AA ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu seorang gadis berinisial M (14) asal kabupaten setempat.
Ketika dilakukan penyidikan, korban mengaku bahwa video persetubuhan tersebut direkam oleh AA di rumah temannya. AA ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Edi Eko Purnomo menegaskan bahwa AA terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita lainnya dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA.
Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Mahrus Sholih