update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Komisi I DPRD Bondowoso And threatened to file for an Interpellation Right, the KASN’s Recommendation Regarding 220 Unimplemented ASN

Yondrik, Komisi I DPRD Bondowoso mengancam untuk mengajukan hak interpelasi jika rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati.

Yondrik menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, fungsi KASN adalah untuk mengawasi norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Oleh karena itu, rekomendasi KASN harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Posisi KASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 32 ayat 3 menyatakan bahwa hasil pengawasan KASN yang disampaikan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Pj Bupati Bondowoso Bangbang Soekwanto.

Yondrik menjelaskan bahwa jika rekomendasi KASN tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati Bondowoso, maka Komisi I akan mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPRD Bondowoso. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 149 huruf c yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan.

Pj Bupati Bondowoso diduga belum melaksanakan rekomendasi KASN untuk mengembalikan 220 pejabat administrasi ke posisi jabatan semula, sesuai dengan rekomendasi KASN Nomor: B-3002/JP.01/08/2023. Yondrik menyatakan bahwa pelaksanaan hak interpelasi terhadap Pj Bupati Bondowoso jika tidak melaksanakan amanah undang-undang merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD yang diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 pasal 159 ayat (1) huruf a, ayat (2).

Bambang Soekwanto Pj Bupati Bondowoso belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.