Polres Sampang Memperlihatkan Penangkapan 24 Tersangka, Termasuk Pelaku Pencabulan
SUARA INDONESIA, SAMPANG – Polres Sampang berhasil menangkap para pelaku peredaran narkoba dan kejahatan di wilayah hukum mereka. Sebanyak 24 tersangka dari 22 kasus telah diungkap oleh polisi. Mayoritas dari kasus-kasus ini terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba mendominasi, dengan 16 kasus dan 17 tersangka. Sementara itu, terdapat enam kasus kriminal, meliputi pencurian, senjata tajam, penipuan, dan pencabulan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Sampang pada Selasa (05/12/2023), Iptu Edi Eko Purnomo juga menyampaikan bahwa terdapat dua kasus pencabulan dengan tiga tersangka. Kasus-kasus kriminal ini terjadi di berbagai lokasi, seperti Desa Gunung Matdeh, Kecamatan Ketapang, dan Jalan Samsul Arifin di wilayah perkotaan.
Ia juga menyarankan agar keluarga dan sekolah memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak, untuk mencegah mereka terlibat dalam tindak kriminal di Kabupaten Sampang.
Di sisi lain, Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 17 tersangka dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2023. Jumlah barang bukti yang disita mencapai 29,43 gram sabu.
Kasus-kasus penyalahgunaan narkoba ini tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Tambelangan, Sokobanah, Banyuates, Pengarengan, dan wilayah perkotaan Sampang.
Andrik juga menuturkan bahwa delapan tersangka merupakan pengedar, tujuh tersangka merupakan kurir, dan dua tersangka merupakan pemakai. Mereka rata-rata bekerja di sektor swasta. (*)
ยป Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Mahrus Sholih