Polsek Gambiran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Berhasil Mencegah Penyelundupan 63 Gelondong Kayu Jati Ilegal
Puluhan gelondong kayu jati hasil pembalakan liar yang diamankan Polsek Gambiran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Gambiran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, berhasil mengamankan puluhan gelondong kayu jati yang diduga kuat hasil pembalakan liar.
Sekitar 63 batang kayu jati itu diduga hendak diselundupkan secara ilegal. Ada dua orang pelaku yang diamankan, yakni DA (28) dan HS (22). Keduanya warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat mengatakan, kayu-kayu jati gelondongan itu diamankan di perempatan Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Minggu 3 Desember 2023, malam.
Awalnya, polisi mendapat laporan dari petugas perhutani KPH Banyuwangi Selatan jika telah terjadi pembalakan liar di kawasan Perhutani setempat.
Anggota Polsek Gambiran kemudian bergerak bersama Polhutmob untuk melakukan penyelidikan, namun di tengah perjalanan petugas berpapasan dengan sebuah truk yang dicurigai membawa hasil kayu ilegal.
“Tepatnya di perempatan Jajag, truk yang dicurigai ini kami pinggirkan. Setelah kami cek, ternyata benar mengangkut tumpukan kayu jati,” kata Dayat, sapaan akrab Kapolsek Gambiran, Selasa (5/12/2023).
Polisi kemudian mengecek surat-surat yang dibawa pelaku. Ternyata, dokumen tersebut tidak sesuai dengan fisik kayu jati.
Akhirnya, truk nopol P 8305 UR yang mengangkut puluhan gelondong kayu jati itu dibawa ke Polsek Gambiran beserta kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Total ada 63 batang kayu jati yang kami amankan. Pelaku sudah kami mintai keterangan,” imbuh Dayat.
Hasil pelacakan, lanjut dia, diduga kuat kayu jati tersebut hasil pembalakan liar di wilayah RPH Gaul dan RPH Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Saat ini polisi terus mendalami kasus itu. Sebab, DA dan HS selaku sopir dan kernet yang membawa kayu jati, ternyata hanya diperintah oleh seseorang.
“Kami terus lakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang di balik kasus ini,” tegas Dayat.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022.
Selengkapnya bisa dilihat diSUARA INDONESIA
Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin
Editor: Mahrus Sholih