update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Bantuan Perlindungan Jamsostek Guru Ngaji dan Modin dari Pemkab Jember

Bantuan Perlindungan Jamsostek Guru Ngaji dan Modin dari Pemkab Jember

Sebagai bentuk komitmen kepedulian Pemkab Jember pada masyarakat, Bupati Jember, Hendy Siswanto menyerahkan insentif dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta dana hibah untuk sejumlah tempat ibadah dan organisasi keagamaan di Pendopo Wahyawibawagraha Jember.

Kali ini Bupati Hendy menyerahkan insentif dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji muslim, non muslim, dan modin serta dana hibah masjid, pondok pesantren, musholah, TPQ dan organisasi keagamaan.

Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq melaporkan, total ada 12.591 penerima dana insentif yang terdiri dari guru ngaji muslim, non muslim, dan modin yang masing-masing mendapat Rp 1,5 juta.

Untuk penerimaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Jember telah membayarkan selama 2 bulan dari November hingga Desember 2023. Namun, dari 12.591 orang tak semua menerima BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan beberapa hal diantaranya penerima telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor mandiri, hingga penerima ada yang telah meninggal dunia.

Adapun rincian untuk dana hibah ke sejumlah tempat ibadah, ada 55 masjid se-Kabupaten Jember yang masing-masing diberikan dana hibah sejumlah Rp 15 juta. Total 34 pondok pesantren masing-masing diberikan Rp 25 juta, 15 Musholah dan 8 TPQ dengan dana hibah masing-masing Rp 7,5 juta.

Bupati Hendy dalam sambutannya mengatakan, guru ngaji menjadi tonggak dalam mengajarkan pendidikan keimanan kepada anak didik Indonesia, khususnya di Kabupaten Jember.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemkab Jember untuk memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh tenaga pendidik seperti guru ngaji dan modin serta tempat ibadah di Kabupaten Jember.

Bupati berpesan, dengan bantuan dana insentif dan BPJS Ketenagakerjaan ini semoga bisa sedikit meringankan beban dari guru ngaji dan mendorong semangat untuk mengajarkan kebaikan serta turut andil membantu mencegah persoalan seperti pemakaian narkoba, sex bebas dan pernikahan dini.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin menambahkan, hanya dengan iuran Rp 16.800,- pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000,-.

“Profesi guru ngaji, wiraswasta, pedagang, penjahit merupakan pekerja informal dan setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut,” jelasnya.

Dadang mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian gaji sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjut Dadang, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,” pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra

Exit mobile version