Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 3,32 persen untuk tahun 2024. Usulan tersebut mencapai Rp 2.249.113 dari sebelumnya Rp 2.176.819.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menyampaikan bahwa usulan kenaikan UMK 2024 telah melalui rapat dari berbagai tim, seperti Pemkab Sumenep, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi), dan Gabpeknas.
Rahman menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2024 Sumenep didasarkan pada beberapa hal, termasuk kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di Sumenep. Usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK 2024 Sumenep.
Usulan kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu memenuhi kebutuhan mereka. Semoga kenaikan UMK ini dapat menjadi penjamin kesejahteraan bagi masyarakat Sumenep.