update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Pemilu: Kontestan Kampanye Harus Hati-hati agar Tidak Melanggar Sanksi Pidana

Pemilu: Kontestan Kampanye Harus Hati-hati agar Tidak Melanggar Sanksi Pidana

Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto, ST meminta agar para partai politik dan calon legislatif serta presiden mematuhi aturan dalam kampanye untuk Pemilu 2024. Fitriyanto menjelaskan bahwa terdapat metode kampanye umum dan khusus yang sudah diatur dalam peraturan Bawaslu. Kampanye umum telah dimulai sejak tanggal 28 November 2024, sedangkan kampanye khusus akan berlangsung selama 21 hari mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024.

Fitriyanto juga menegaskan bahwa sanksi pidana akan diberlakukan bagi peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye, seperti menggunakan iklan di televisi, media cetak, atau media online sebelum waktunya yang sudah diatur.

Aturan mengenai pelanggaran kampanye telah diatur dalam Perbawaslu No. 11 tahun 2023 terkait pelaksanaan kampanye dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran.

Artikel ini ditulis oleh Syamsuri dan diedit oleh Imam Hairon.

Sumber: SUARA INDONESIA

Untuk berita lainnya, dapat diakses melalui Google News – SUARA INDONESIA.