update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Biaya Haji 2024 Disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR RI Sebesar Rp93,4 Juta

Panitia Kerja atau Panja Komisi VIII DPR sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Angka ini turun dari usulan awal Kementerian Agama RI sebesar Rp 105 juta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan bahwa penurunan angka tersebut telah disepakati setelah sejumlah pertimbangan pihaknya.

Kementerian Agama RI sebelumnya mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. Namun, Panja Komisi VIII DPR menyepakati angka Rp 93.410.286.

“Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahun 2024 ini menawarkan angka yang hampir sama pada angka Rp 93 juta. Dengan demikian, penurunan angka yang diberikan Panja Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024,” ujar Ace dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Ace menyebut penurunan usulan BPIH dilakukan setelah pembahasan alot dalam dua minggu rapat Panja BPIH. Panja DPR mendorong agar perhitungan biaya haji berbasis pada kondisi objektif dan biaya tahun sebelumnya dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang dolar dan riyal Arab Saudi, serta penyesuaian harga beberapa komponen lainnya.

“Komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi, dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi,” ujar Ace.

Selain itu, Ace juga mendorong pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241 ribu jemaah. Kuota normal sebelumnya sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan memaksimalkan penggunaan kuota, perhitungan biaya haji berbasis pada kuota jemaah yang cukup besar.

“Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” ujar Ace.

Ace juga menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jemaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat. Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55-56 juta.

Ace menyebut bahwa komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah. Ace menegaskan pihaknya tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainabilitas) uang haji.

Komisi VIII DPR juga akan mendorong kebijakan calon jemaah haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji.

“Dengan penurunan usulan BPIH ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” tambah dia.