update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Resolusi Kiai Kampung: Mengusulkan Tiga Poin dalam Program 100 Hari Kerja Capres Terpilih

Ratusan Kiai Kampung Dan Nyai Salami Tiga Capres Di Malang

Foto: Istimewa

SUARA INDONESIA, MALANG– Sedikitnya 200 Kiai Kampung dan Ibu Nyai berkumpul mengadakan Mujadalah Kiai Kampung dengan mengundang tiga Calon Presiden (Capres) 2024. Mujadalah itu digelar di Kastil Atamimi Palace Malang, Jawa Timur, pada 18 November 2023 kemarin.

Pertemuan itu menghasilkan tiga poin yang disampaikan kepada para capres yang hadir. Tiga poin aspirasi tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dalam program 100 hari capres yang terpilih pada pemilu nantinya.

Ratusan Kiai Kampung dan Ibu Nyai tersebut merupakan perwakilan dari seluruh daerah di Indonesia. Pada kesempatan itu, hanya dua Capres RI yang hadir. Yakni Prabowo Subianto dan Anies Rasyid Baswedan. Sedangkan Capres Ganjar Pranowo, tidak bisa hadir.

Penggagas Mujadalah Kiai Kampung, Najib Salim Atamimi mengatakan, Mujadalah Kiai Kampung digelar untuk mewadahi aspirasi Kiai Kampung yang selama ini terlihat masih sering luput dari perhatian para capres, pada setiap momen pilpres atau pemilu.

Sedangkan mereka adalah bagian dari kekuatan nyata di masyarakat, yang setiap harinya bersama masyarakat.

“Mujadalah Kiai Kampung yang dihadiri oleh dua capres, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, di jam berbeda. Terlihat wajah Kiai Kampung semringah dan bahagia, karena bisa bertatap muka dengan calon pemimpinnya. Bisa berdiskusi, berdialog dan menyampaikan aspirasinya secara langsung,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023) malam.

Agar kebahagiaan dan harapan itu tidak pudar, diharapkan aspirasi Kiai Kampung yang tertulis dalam naskah Resolusi Kiai Kampung bisa direalisasikan dalam program 100 hari capres yang terpilih nantinya.

Resolusi Kiai Kampung tersebut tidak hanya menjadi dokumen tidak bernilai, dan tidak bisa direalisasikan dalam bentuk program.

Sebab, kata Najib, sesungguhnya terpenuhinya kebutuhan dasar ialah hak semua warga negara, termasuk warga desa.

Hal ini sejalan dengan amanah konstitusi yang mewajibkan negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

“Hal itu berupa pendidikan, kesehatan, sandang, pangan dan papan. Kewajiban ini juga sesuai dengan kaidah ushul fiqh tasharruful imam alal ra’iyyah manutun bil maslahah, yang artinya: kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat,” bebernya.