KPU Blora Sosialisasikan Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Suara Indonesia, Blora – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2023, di Gedung Pertemuan Green Seso, Jepon Blora, Selasa (20/11/2023).
“Memasuki masa kampanye, yang akan berlangsung selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” terang Plh. Ketua KPUD Blora, Heni Minarti.
PKPU 20 tahun 2023 menyebutkan bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan dapat digunakan untuk berkampanye, selama pengelola mengizinkan di hari Sabtu dan Minggu.
“Selama ada izin dari pengelola, bisa ya. Sabtu dan Minggu dapat dilaksanakan,” sambung Ahmad Mustakim, Komisioner KPUD
Blora, saat sosialisasi.
Sementara itu mewakili Pemda, dari Satpol PP Kabupaten Blora, Sukartono mengatakan bahwa dalam kampanye, peran pemerintah adalah menjamin stabilitas keamanan dan menjaga netralitas ASN dalam Pemilu.
“Untuk Pilkada pemerintah menyediakan anggaran 60 persen. Selain itu, kesekretariatan juga disediakan mulai dari PPK, PPS, Panwaslucam,” jelas Sukartono.
Ia menyebut bahwa SK Bupati Blora 209.2.1/456/2023 tentang Penetapan Lokasi Kampanye di 16 Kecamatan di Kabupaten Blora.
“Didalam SK juga disebut larangan yang tidak boleh dilanggar peserta kampanye,” kata dia.
Tempat yang dilarang untuk alat peraga kampanye adalah jalan, jembatan, pagar pembatas jalan, pagar jembatan, halte, terminal, taman, tiang telpon, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan bahwa pemilu 2024 berdekatan dengan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada November 2024 mendatang.
Larangan dalam berkampanye, imbuh Andyka, salah satunya adalah membawa atribut diluar atribut yang berkampanye.
“Money politic, sangatlah rawan. Disisi lain netralitas ASN, TNI Polri, Kades, Perades, Sara dan perusakan alat peraga serta yang lainnya,” papar Andyka.
“Termasuk halnya kampanye di media massa, baik cetak ataupun elektronik menjadi keseriusan dalam pengawasan,” imbuhnya.
Sementara mewakili Kapolres Blora, Sujana mengatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan pasca Putusan MK nomor 65/ PUU-XXI/2023.
“Ada 16 parpol yang menjadi peserta pemilu di Kabupaten Blora,” terang Sujana.
“Anggota Polri, netral di Pemilu 2024 ini,” imbuhnya. (*)
Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Gunawan (Mgg)
Editor: Imam Hairon