update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

TPA Ilegal di Pemkot Tangsel Penuh dengan Sampah, Pemerintah Dinilai Kurang Tegas

Sampah yang menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan, menjadi keluhan warga. (foto: Aris Danu/Suaraindonesia.co.id)

TANGERANG SELATAN, Suaraindonesia.co.id – Sampah masih menjadi masalah serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Masalah sampah yang telah berlangsung lama ini tidak kunjung terselesaikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan. TPA ilegal ini menjadi tempat pembuangan sampah yang tidak bertanggung jawab hingga menumpuk.

Pemkot Tangsel baru bertindak setelah menerima banyak keluhan dari warga. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru melakukan penyegelan TPA ilegal tersebut pada 30 Oktober lalu, padahal masalah sampah di lokasi ini sudah meresahkan warga sejak 2010.

Sayangnya, penyegelan TPA itu seolah-olah hanya formalitas semata karena aktivitas pembuangan sampah masih terus berlanjut di TPA ilegal Pondok Ranji, Ciputat Timur.

“Selama disegel, tetap ada aktivitas pembuangan sampah. Malam juga ada pembuangan sampah. Hanya saja malam sekarang tidak sebanyak dulu,” kata Narman, salah seorang warga pada Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, pengelola TPA ilegal masih tetap membuang sampah di lahan yang berlokasi di Jalan Nusa Jaya 1, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, meski sudah disegel Satpol PP.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan akan mengambil langkah hukum setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif. Satpol PP dan DLH baru akan berkoordinasi sementara aktivitas TPA ilegal itu sudah berjalan berlarut-larut sejak lama.

“Kami tengah menjalin koordinasi dengan DLH, karena Satpol PP akan melakukan pidana tetapi dalam perdananya harus kena denda dulu. Baru setelah itu, saya bisa melakukan pidana. Aturannya begitu dari kami,” kata Muksin saat dimintai konfirmasi pada Selasa (7/11/2023).

Muksin mengatakan, anggotanya saat ini hanya melakukan pengecekan ke lokasi, itu pun setelah mendapatkan laporan dari warga.

Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Alexander Prabu, juga menyoroti aktivitas TPA ilegal tersebut. Alexander menilai Pemkot Tangsel terkesan lamban dalam penanganan masalah sampah. Ia mendesak Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas dalam mengatasi masalah, khususnya TPA ilegal di Pondok Ranji yang masih beroperasi.

“Saya minta Satpol PP dan Pemkot itu harus lebih tegas mengatasinya. Kalau mau ditutup ya ditutup,” ujar Alexander. (*)

Exit mobile version