Bakal Calon Wakil Presiden Koalisi Perubahan sekaligus Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar. (foto: Heri Suroyo/Suaraindonesia.co.id)
JAKARTA, Suaraindonesia.co.id – Setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, statusnya sebagai hakim MK masih tak tergoyahkan. Wakil Ketua DPR yang juga Bacawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan tidak ada keharusan bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dari hakim konstitusi, namun bila langkah itu diambil tentu akan beri dampak positif bagi yang bersangkutan.
“(Terkait Anwar harus mundur tidaknya), saya tidak boleh ngomong harus ini, harus itu, tapi kita lihat saja putusannya. Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise, tapi secara aturan tidak mewajibkan,” kata Cak Imin di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Terlepas dari itu, Cak Imin menyatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, merupakan sebuah pembelajaran penting. “Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting. Hakim MK itu tertinggi, jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela,” tegas Cak Imin.
Ia bahkan menyatakan peristiwa ini tentu menjadi tragedi yang menarik perhatian publik. Sebab, selama ini MK dipandang sebagai benteng keadilan pemilu, banyak perkara menyangkut masa depan bangsa ditangani mereka. “Ini tragedi (karena) ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia, untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK,” ujarnya.(*)
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Heri Suroyo
Editor: Danu Sukendro