Kejaksaan Agung menahan Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Jumat (3/11/2023) siang. Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus BTS.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Jaksa penyidik menemukan bukti serta kesaksian bahwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar dari tiga tersangka BTS lainnya. Achsanul diduga menerima uang tersebut pada tanggal 19 Juli 2022 di Grand Hyatt Hotel. Uang tersebut diperoleh Achsanul dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.
Achsanul Qosasi diungkap sebagai anggota III BPK RI oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023). Galumbang mengonfirmasi bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masih belum diketahui apakah uang sebesar 40 miliar tersebut digunakan untuk mempengaruhi proses penyidikan atau proses audit BPK. Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: suara.com / jejaring Suaraindonesia.co.id