update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Proses Gugatan Kadispendik ke PTUN Masih Berlangsung, Pj Bupati Bondowoso Diharapkan Tidak Melakukan Perubahan Jabatan

Proses Gugatan Kadispendik ke PTUN Masih Berlangsung, Pj Bupati Bondowoso Diharapkan Tidak Melakukan Perubahan Jabatan

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Bondowoso, Sugiono Eksantoso, bersama dengan pengacara Aman Al Mukhtar (Foto Istomewa)

BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id – Gugatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Bondowoso terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur, masih dalam proses persidangan.

Persidangan gugatan dari mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY telah berlangsung empat kali, oleh karena itu Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, diminta untuk tidak melakukan rotasi jabatan sebelum ada keputusan yang final.

Gugatan ini berkaitan dengan keputusan Inspektur Jatim tentang dugaan pelanggaran dalam rotasi/mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso pada tahun 2023.

Pihak PTUN telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Plt Kepala BKPSDM sebagai penggugat dengan pihak Inspektorat Jatim sebagai tergugat.

Demikian diungkapkan Aman Al Mukhtar, kuasa hukum Sugiono Eksantoso, mantan Plt Kepala BKPSDM Bondowoso, kepada suaraindonesia.co.id, pada Kamis (2/10/2032).

Aman mengatakan bahwa persidangan sudah mencapai pokok perkara, seperti pembacaan gugatan, yang sebelumnya dimulai dengan pemeriksaan berkas-berkas perkara dari penggugat dan tergugat.

“Selama persidangan, majelis hakim menyampaikan agar tidak melakukan tindakan atau upaya hukum apapun sebelum putusan pada perkara nomor 146 berkekuatan hukum tetap. Artinya jika putusan itu dimenangkan oleh penggugat, dan kemudian ada mutasi, maka akan sulit untuk mengembalikan keadaan seperti semula,” ujarnya.

Aman meminta kepada Pj Bupati Bondowoso untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap mantan Plt BKPSDM sebelum putusan sidang tersebut final.

Dia juga mengungkapkan bahwa mereka sudah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Inspektur Jatim, dan Gubernur Jawa Timur.

Majelis hakim telah memperingatkan tergugat untuk memberikan pemberitahuan kepada Pj Bupati Bondowoso agar tidak melakukan upaya hukum apapun.

“Jadi sebelum perkara nomor 146 ini berkekuatan hukum tetap, pihak Pemkab Bondowoso tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap mantan Plt Kepala BKPSDM, baik itu mutasi atau rotasi jabatan,” tambahnya.

Pihaknya juga mengancam akan mengambil langkah hukum jika Pj Bupati Bondowoso tetap melakukan mutasi atau rotasi jabatan kepada kliennya sebelum ada keputusan final.

Sementara itu, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, belum memberikan tanggapan kepada media.

Sebelumnya, Sugiono Eksantoso, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Bondowoso, mengajukan gugatan terhadap Inspektur Provinsi Jawa Timur ke PTUN Surabaya.

Sugiono Eksantoso merasa sangat dirugikan dengan hasil LHP dan rekomendasi dari Inspektur Jatim yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso.

Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY di PTUN Surabaya.

Objek gugatan ini berkaitan dengan keputusan Inspektur Jatim atas terbitnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan pelanggaran dalam rotasi/mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso tahun 2023.

Aman Al Mukhtar, kuasa hukum Sugiono Eksantoso, menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena kliennya merasa dirugikan dengan LHP yang diterbitkan oleh Inspektur Pemprov Jatim.

“Hasil LHP tersebut pada intinya merekomendasikan kepada bupati untuk memberhentikan/membebaskan tugas mantan Plt BKPSDM Bondowoso dari jabatannya, selama 12 bulan,” ujarnya.

Menurut Aman, kewenangan mutasi dan perpindahan pegawai adalah wewenang PPK, dalam hal ini Bupati Bondowoso.

Aman menganggap bahwa tindakan Inspektur Jatim tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Selain itu, menurut Aman, surat rekomendasi dari Inspektur Jatim juga diduga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas profesionalitas dan proporsionalitas.

“Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berdasarkan kode etik dan peraturan perundang-undangan. Artinya, klien kami sebagai penggugat memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban,” jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Bahrullah
Editor: Wildan Muklishah

Exit mobile version