Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menahan BS, seorang wartawan asal Ngawi, Jawa Timur, yang terlibat dalam kasus pemerasan. Korban dari pemerasan ini adalah ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Kasi Pidum Kejari Ngawi, Budi Prakoso, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap II dari tersangka BS. Saat ini, tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi untuk proses hukum selanjutnya. Semua berkas pelimpahan, alat bukti, dan lainnya sudah lengkap dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik, kasus ini bermula ketika BS menerbitkan berita tentang biaya PTSL di Desa Tulakan yang diduga sebagai ajang pungli. Setelah itu, BS meminta uang sebesar Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaannya tidak dikabulkan, BS akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Dalam ketakutan, korban akhirnya setuju dan hanya mampu menyerahkan sejumlah Rp10 juta. BS lalu meminta sisanya sebesar Rp15 juta untuk ditransfer ke rekening istrinya. Kasus ini melibatkan pelanggaran pasal 368 ayat 1 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 369 ayat 1 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber: SUARA INDONESIA