update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Terdakwa Kasus Penipuan di Situbondo Divonis 3 Tahun 3 Bulan, Namun Masih Berpikir-Pikir

Terdakwa Kasus Penipuan di Situbondo Divonis 3 Tahun 3 Bulan, Namun Masih Berpikir-Pikir

Syamsuri

28 Oktober 2023 | 05:10

Dibaca 453 kali

Peristiwa
Kasus Penipuan di Situbondo Divonis 3 Tahun 3 Bulan, Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Andre korban penipuan Rp 7 miliar (kiri) saat menyaksikan putusan terdakwa Kristin Halim, (Foto : Istimewa)

SITUBONDO,Suaraindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Situbondo memvonis terdakwa Kristin Halim 3 tahun 3 bulan, namun terdakwa penipuan Rp 7 miliar yang berkedok untuk pembuatan izin tambang masih pikir-pikir dengan keputusan majlis hakim.

Kuasa hukum korban Andre, Yason Silvanus menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima dengan putusan majelis hakim. Walaupun putusan majelis hakim lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memang benar terdakwa Kristin Halim sudah diputus 3 tahun 3 bulan oleh majlis hakim, kalau dibandingkan dengan tuntutan JPU tentu lebih rendah tiga bulan saja. Sebab, sebelumnya JPU kan dalam tuntutannya itu 3 tahun 6 bulan. Tapi kami dan kliennya sudah menerima, dengan putusan hakim tersebut,”ungkapnya kepada Suaraindonesia, Sabtu (28/10/2023).

Saat ditanya terkait putusan kategori tersebut, apa masuk putusan kategori ringan atau berat, tuntutan JPU sebelumnya sudah tergolong tinggi.

Terkait putusan hakim itu, kata dia, lebih ringan. Kemungkinan, itu ada pertimbangan lain yang menyebabkan putusannya lebih rendah.

“Keputusan majelis hakim itu lebih rendah atau turun 3 bulan kemungkinan majelis hakim ada pertimbangan yang menganggap perilaku terdakwa bersikap koperatif, sopan dan baik selama menjalani sidang. Atau pertimbangan lainnya yang tidak saya ketahui,” ungkap Yason.

Dikatakannya, putusan majelis hakim saat ini masih belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena pada saat putusan pihak kuasa hukum dari terdakwa belum mengajukan penolakan maupun menerima atas putusan hukum yang diberikan kepada terdakwa.

“Ketika masih menyatakan pikir-pikir berarti kota masih menunggu kesempatan selama tujuh hari, kalau sudah tujuh hari tidak ada konfirmasi banding atau tidak maka putusan tersebut dinyatakan inkrah,”sebut Yason.

Setelah kasus tersebut sudah dinyatakan inkrah, Kuasa hukum korban, Yason hanya berharap agar polisi bisa kembali menindaklanjuti dari kasus tersebut.

“Yakni mengejar tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah putusan ini inkrah polisi bisa mengambil langkah dengan menindaklanjuti untuk tindak pidana pencucian uangnya,”pungkasnya (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon