Kepala BPSKP wilayah Jawa, Nur Faizin usai FGD di pendopo Samin Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, pada Kamis (26/10/203). (Foto : Gunawan/ Suara Indonesia).
BLORA, Suaraindonesia.co.id – Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), di pendopo Samin Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, pada Kamis (26/10/203).
Hadir dalam FGD ini antara lain; Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa, Perhutani serta 22 Kelompok Tani Hutan (KTH) Blora dan LSM Semut Ireng.
“Kegiatan ini merespon keluhan petani hutan dalam memperjuangkan legalitas sekaligus melakukan validasi dan cek lahan di kawasan hutan Blora,” kata Kepala BPSKP wilayah Jawa, Nur Faizin.
SK. KLHK No 185 dan 192, kata Nur, bertujuan untuk mensejahterakan sekaligus memulihkan ekosistem hutan di Jawa dengan berbagai pihak termasuk masyarakat. “35 tahun untuk pengelolaannya berupa SK,” terang Nur.
Program ini, lanjut Nur Faizin, mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo, sehingga menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN). Bisa dikelola 35 tahun plus dapat diperpanjang hingga 70 tahun.
“Menindaklanjuti hasil kunjungan Presiden Jokowi bulan Maret 2023 lalu. Tiga generasi dimungkinkan bisa dalam pengelolaannya (SK, red). Dan dapat diperpanjang,” jelasnya.
Bersama Perhutani, pihaknya akan memfasilitasi, mengawal proses tersebut gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias nol rupiah.
Berdasarkan ketentuan pada Permen No 4, Nur menyebut luas lahan yang masuk ada 922.000 Ha, KHDPK dan Perhutanan Sosial. Ada juga yang masuk didalam areal Perhutani dengan ketentuan yang berlaku sesuai peraturannya.
“Gratis tidak dipungut biaya sepeser pun atau nol rupiah,” papar Nur Faizin.
Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), masuk di area Perhutani. Di Jawa KHDPK ada 922.000 Ha untuk masyarakat, sementara di Perhutani ada di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi kisaran 1,2 juta Ha.
“Lahan produktif, terlihat kosong, sudah menggarap lima tahun, inilah yang akan diberikan kepada masyarakat dalam pengelolaannya,” kata Nur.
Sementara itu, Waka Adm Perhutani KPH Blora, Arief Silvi menyampaikan bahwa dalam SK ada sebanyak 1,1 juta reretribusi untuk masyarakat. 80 persennya penataan kembali dan 20 persen untuk lahan garapan.
“80 persennya itu, 50 persen untuk tanaman Kehutanan dan 30 persennya untuk MPTS. Jadi uforia untuk menghijaukan kembali kehutanan dengan pengelolaan yang baik,” terang Arief Silvi.
Luas 18.500 Ha lahan teralokasi untuk KHDPK di Kabupaten Blora dan terserap di semua masyarakat.
“Perhutani menyambut baik program ini, namun harus ada penerapan sesuai peraturan. Jangan sampai menjadi penggarapan hutan liar tetapi perhutanan kembali,” harapnya.
Koordinator Semut Ireng wilayah Jawa, Judi, mengatakan dari tahun 2017 hingga sekarang, Alhamdulillaah ada kepastian hukum yang jelas. “Hal baik tentu bermanfaat,” kata Yudi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Penulis | : Gunawan (Minggu) |
Editor | : Danu Sukendro |