Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky, sedang merencanakan strategi setelah mengalami kekalahan dalam gugatan mantan perangkat Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko bernama Eko Sugiarto di Pengadilan Negeri Tuban.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tuban pada Selasa, 24 Oktober 2023, majelis hakim memenangkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh Eko. Dia menang melawan tergugat Lindra, yang merupakan Bupati Tuban tersebut.
Selain Lindra, ada beberapa pihak tergugat lainnya dalam perkara ini, termasuk Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Camat Soko, Kepala Desa Sandigrowo, dan BPD Sandingrowo.
Pengadilan Negeri Tuban menyatakan bahwa Lindra telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Eko. Lindra juga dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp 203 juta dan immateriil sebesar Rp 500 juta.
Sehingga total yang harus dibayar oleh Lindra kepada Eko adalah sebesar Rp 703 juta. Namun, hakim juga menolak sebagian gugatan yang diajukan oleh Eko.
Lindra memilih untuk mengajukan banding terhadap putusan kasus nomor 15/Pdt.G/2023/PN.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban, Arif Handoyo, mengkonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding. Saat ini mereka masih mempelajari putusan pengadilan tersebut.
Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Tuban, Pemkab Tuban belum mau memberikan banyak komentar. Mereka masih mempelajari pertimbangan hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eko, Heri Tri Widodo, menganggap bahwa putusan Pengadilan Negeri Tuban sudah tepat dan memenuhi unsur keadilan terhadap kliennya. Mereka juga akan mengajukan gugatan di PTUN terkait dengan putusan tersebut.
Gugatan tersebut berawal ketika Eko terlibat dalam kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal pada 3 Juli 2021.
Berdasarkan putusan PN Tuban Nomor 236/Pid.B/2021/PN. Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Setelah menjalani hukuman penjara, Eko Sugiharto kembali aktif dan melaksanakan tugas sebagai perangkat desa, yaitu Kepala Dusun Semanding, Desa Sandigrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Namun, beberapa bulan setelah menjalankan tugas, muncul surat rekomendasi pemecatan terhadap Eko Sugiharto yang dikeluarkan oleh Camat Soko dan ditandatangani oleh Lindra.
Surat rekomendasi pemberhentian Eko Sugiharto didasarkan pada Pasal 5 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam hal ini, surat tersebut menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan jika telah mencapai usia 60 tahun atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Heri menganggap bahwa Pemkab Tuban salah menafsirkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang digunakan sebagai dasar untuk pemecatan Eko Sugiharto. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa yang mempersyaratkan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemberhentian Eko Sugiharto dari jabatannya sebagai Kepala Dusun.
Klien Heri dihukum dengan maksimal 5 tahun penjara dan sudah inkrah selama 8 bulan. Oleh karena itu, Heri berpendapat bahwa Pemkab Tuban salah dalam menafsirkan Permendagri tersebut.